TANGERANGNEWS.com-Kakek berinisial AKD, 59, terpaksa berurusan dengan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang karena mencabuli empat anak di bawah umur.
Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, kakek ini mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp5-10 ribu kepada tiap korban.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sambiring mengatakan pelaku telah diamankan berdasarkan laporan orang tua korban pada Minggu, 16 Agustus 2020.
"Jadi, orang tua korban curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek," ujarnya, Minggu (23/8/2020).
Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap empat anak yang berusia 5 sampai 10 tahun ini. Para korban merupakan tetangga tersangka.
"Saat korban masuk ke rumahnya, tersangka memasukkan jarinya dan alat kelamin ke anus dan bagian kemaluan. Setelah itu, diberikan uang jajan," jelasnya.
Keempat korban saat ini telah melakukan visum. Selain itu, mereka juga telah mendapatkan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
#GOOGLE_ADS#
"Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan mereka membutuhkan trauma healing," katanya.
Sementara tersangka telah mendekam di tahanan Polsek Jatiuwung. Polisi juga telah menyita barang bukti untuk perlengkapan penyidikan.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (RAZ/RAC)