TangerangNews.com

Buruan Daftar Bantuan Insentif Pemkot Tangerang, Berikut Syaratnya

Advertorial | Senin, 24 Agustus 2020 | 21:09 | Dibaca : 9404


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Mulyani. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Menindaklanjuti Program Tangerang Bantuan Insentif untuk Startup Anda (BISA), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hingga saat ini masih terus melakukan pendataan penerima manfaat.

Pemkot masih menunggu dan menerima pendaftaran mandiri dari masyarakat. Sehingga, bagi mereka yang belum mendaftar masih ada kesempatan asalkan penuhi persyaratannya. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Mulyani mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk bisa menikmati bantuan modal usaha sebesar Rp500 ribu.

Diantaranya, calon penerima sebelumnya harus terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) masyarakat terdampak COVID-19 pada Aplikasi Sidata.

Selanjutnya, pemohon bisa mengunjungi Aplikasi Tangerang LIVE. Pilih layanan Kesra, lalu pilih  fitur Sabakota dan mengisi data pribadi seperti nomor telepon, nama, dan nomor rekening pemohon.

#GOOGLE_ADS#

"Sebelum masuk tahap verifikasi, pemohon juga harus membuat surat keterangan memulai usaha kecil dari RT setempat,” jelas Mulyani, Senin (24/8/2020).

Hingga saat ini, berdasarkan aplikasi Sidata sudah ada 348 pemohon yang masuk dan 137 pemohon yang disetujui.

Selebihnya, masih dalam proses verifikasi oleh tim Bagian Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah.

Sedangkan Kominfo memfasilitasi program Tangerang BISA melalui Fitur SiData dan SabaKota yang ada di Aplikasi Tangerang LIVE.

“Saya mengimbau bagi para pemohon yang ingin mendaftarkan dirinya, untuk memenuhi sederet persyaratannya. Jangan asal daftar. Kalau ada yang kurang malah nanti tidak lolos verifikasi. Pemkot masih terus nunggu dan mendata para pemohon. Yuk, segera daftarkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang memprioritaskan pemberian modal usaha kepada masyarakat yang terkena PHK dan ingin membuka usaha kecil untuk ketahanan ekonomi di masa pandemi COVID-19 dengan kuota 10.000 orang. (ADV)