TangerangNews.com

1.590 Pemotor di Tangsel Terjaring Razia, Polisi Ungkap Pemicunya

Rachman Deniansyah | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:29 | Dibaca : 1954


Polres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto beserta jajaranya memegang barang bukti pelanggar lalu lintas saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (26/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Selama hampir dua pekan Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, jajaran Satlantas Polres Tangerang Selatan telah menindak ribuan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Waka Polres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto menerangkan, penindakan yang dilakukan sejak 23 Juli 2020 hingga tanggal 5 Agustus 2020 lalu, terbagi menjadi dua, yakni peneguran dan penilangan. 

"Berdasarkan data yang saya terima dari Satlantas, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, Satlantas Polres Tangsel sudah menilang kurang lebih 1.753 pelanggar lalu lintas, dan teguran berjumlah 3.593," papar Luckyto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (26/8/2020). 

Dari ribuan kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, mayoritas pelanggar merupakan pengendara roda dua atau sepeda motor. Jumlah kasus mencapai 1.590 pelanggaran. Sementara, jenis pelanggaran mayoritas tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Tak menggunakan helm SNI sebanyak 641 pelanggaran, melawan arus 484 pelanggaran, menggunakan telepon seluler 100 pelanggaran, dan sisanya pelanggaran lain," tuturnya.

Polres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto beserta jajaranya memegang barang bukti pelanggar lalu lintas saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (26/8/2020).

#GOOGLE_ADS#

Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat berjumlah 138 kasus. Mayoritas melawan arus. 

"Melawan arus 34 pelanggaran, tak gunakan safety belt (sabuk pengaman) 13 pelanggaran, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine sebanyak 33, dan sisanya pelanggaran lain," ungkapnya. 

Selain menilang dan menegur, jajaran Satlantas Polres Tangsel juga melakukan penindakan tegas dengan menyita puluhan kendaraan yang tak memiliki surat kepemilikan secara resmi. 

"Totalnya ada 33 kendaraan. Kendaraan roda dua sebanyak 27 unit, dan kendaraan roda empat sebanyak enam unit," pungkasnya. (RMI/RAC)