TangerangNews.com

Jangan Salah! Ini Perbedaan Pegadaian, Usaha Gadai & Pergadaian

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:38 | Dibaca : 1142


Ilustrasi Gadai. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Menyusul banyaknya pemberitaan yang menyebutkan kantor Pegadaian dirampok mantan karyawannya, pada Selasa (25/8/2020), PT Pegadaian (Persero) memberikan klarifikasi.

Pasalnya, sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih rancu dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian. Semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai, kerap dianggap sebagai Pegadaian.

Kasus perampokan tersebut sendiri terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang. Perusahan tersebut berbeda dengan Pegadaian.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo, mengatakan Pegadaian merupakan nama brand (merk) PT Pegadaian (Persero).

#GOOGLE_ADS#

“Ini Perushaaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berstatus perusahaan perseroan, yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016,” ujarnya melalui siaran pers kepada TangerangNews, Jumat (28/08/2020).

Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian sejak tahun 2009. “Merk ini pun telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan,” ungkap Amoeng.

Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut, dinyatakan pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020, terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. “Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan,” jelas Amoeng.(RAZ/HRU)