TangerangNews.com

Antar Muhamad-Saraswati Daftar ke KPU, Massa Abaikan Protokol COVID-19

Rachman Deniansyah | Jumat, 4 September 2020 | 17:57 | Dibaca : 1076


Ratusan massa pendukung Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati saat menunggu didepan kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel), Jumat (4/9/2020). (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum  Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel), Jumat (4/9/2020).

Selain didampingi Ketua dan Sekretaris partai pengusung, turut dalam rombongan juga ratusan massa pendukung. Bahkan, karena tidak diperkenankan masuk ke area kantor KPU, massa tersebut berkerumun di depan kantor yang terletak di Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel itu.

Ratusan massa pendukung Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati saat menunggu didepan kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel), Jumat (4/9/2020).

Kerumunan massa tersebut mengabaikan imbauan KPU Tangsel sebelumnya. KPU mengimbau, paslon tidak diiringi massa pengantar dalam jumlah banyak, karena situasi sedang pandemi Corona.

Pantauan TangerangNews, massa pendukung tersebut tertahan di depan pintu gerbang KPU Tangsel. Petugas tidak memperkenankan mereka masuk ke area kantor. Sempat terjadi kerumunan massa, bahkan kemacetan.

Massa tersebut juga sempat memaksa untuk masuk, namun ditahan oleh petugas. Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan kelompok massa . Petugas pun berusaha membubarkan mereka.

#GOOGLE_ADS#

Waka Polres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan dengan pendekatan preventif, persuasif, dan edikatif. 

"Kami melihat ada beberapa kelompok yang berkerumun, tetap kami  imbau untuk aware (peduli) dan sadar  agartidak berkerumun terutama di era pandemi COVID-19 ini," tuturnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tangsel pun telah mengingatkan, agar paslon yang mendaftarkan diri, tidak disertai massa pendukung. Kebijakan tersebut hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan para pihak terkait.

"Bahwa yang berhak masuk di lingkungan KPU hanya Ketua dan Sekretaris partai, pasangan calon, pengarah calon, serta ditambah dengan timses yang diberikan id card (kartu tanda pengenal) resmi oleh KPU sebanyak 30 orang," pungkasnya.

Diketahui, kasus COVID-19 kembali meningkat usai perayaan Idul Adha pada 31 Juli 2020 lalu. Pemerintah Daerah di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel) bersepakat memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).(RMI/HRU)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel), Jumat (4/9/2020). Selain didampingi Ketua dan Sekretaris partai pengusung, turut dalam rombongan juga ratusan massa pendukung. Bahkan, karena tidak diperkenankan masuk ke area kantor KPU, massa tersebut berkerumun di depan kantor yang terletak di Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel itu. Kerumunan massa tersebut mengabaikan imbauan KPU Tangsel sebelumnya. KPU mengimbau, paslon tidak diiringi massa pengantar dalam jumlah banyak, karena situasi sedang pandemi Corona. Pantauan TangerangNews, massa pendukung tersebut tertahan di depan pintu gerbang KPU Tangsel. Petugas tidak memperkenankan mereka masuk ke area kantor. Sempat terjadi kerumunan massa, bahkan kemacetan. Massa tersebut juga sempat memaksa untuk masuk, namun ditahan oleh petugas. Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan kelompok massa . Petugas pun berusaha membubarkan mereka. Waka Polres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan dengan pendekatan preventif, persuasif, dan edikatif. "Kami melihat ada beberapa kelompok yang berkerumun, tetap kami imbau untuk aware (peduli) dan sadar agartidak berkerumun terutama di era pandemi COVID-19 ini," tuturnya. Sebelumnya, KPU Kota Tangsel pun telah mengingatkan, agar paslon yang mendaftarkan diri, tidak disertai massa pendukung. Kebijakan tersebut hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan para pihak terkait. "Bahwa yang berhak masuk di lingkungan KPU hanya Ketua dan Sekretaris partai, pasangan calon, pengarah calon, serta ditambah dengan timses yang diberikan id card (kartu tanda pengenal) resmi oleh KPU sebanyak 30 orang," pungkasnya. Diketahui, kasus COVID-19 kembali meningkat usai perayaan Idul Adha pada 31 Juli 2020 lalu. Pemerintah Daerah di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel) bersepakat memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on