TangerangNews.com

Pemkot Tangsel Berlakukan Lagi WFH

Rachman Deniansyah | Selasa, 8 September 2020 | 20:05 | Dibaca : 738


Ilustrasi COVID-19. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) akan kembali diterapkan di Tangerang Selatan untuk menekan penyebaran COVID-19, khususnya di klaster perkantoran.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melalui pernyataan resminya, Selasa (8/9/2020).

"Terkait adanya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran maka kami berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kami lakukan dalam memutus penyebaran," ucap Airin.

Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selama sistem WFH ini diterapkan, Airin mengimbau kepada para pimpinan organisasi perangkat dinas (OPD) dan perusahaan di Tangsel  untuk selalu memantau dan memastikan pegawainya agar tetap produktif dan terjaga kesehatannya.

"Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri," tutur Airin.

#GOOGLE_ADS#

Senada, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, sistem WFH ini diterapkan bagi sebagian pegawai. Peraturan ini juga berlaku bagi seluruh perusahaan di Tangsel.

"Sesuai dengan surat edaran Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), jadi yang masuk 50 persen," jelas Apendi saat dihubungi.

Sementara itu untuk mekanismenya diatur oleh masing-masing pimpinan OPD dan perusahaan.

"Ya jadi kita se-Tangsel, terutama bagi 38 OPD se-Tangsel. Eselon 2 tetap harus masuk tiap hari. pegawai yang lainnya diatur oleh kepala OPD," ujarnya.

Meski bekerja di rumah, para pegawai juga diwajibkan untuk tetap produktif. Pegawai harus mengisi tanda kehadiran dengan sistem daring.

"Tanda kehadiran itu kan sudah ada, online. Sudah ada mekanismenya. Nanti diketahui mereka ada di mana, misalnya mereka adadi rumah," katanya.

"Kami sudah sesuai dengan aturan. tetapi di rumah juga mereka tidak boleh diam. Mereka juga ada tugas, harus ada laporannya ke pimpinannya," pungkasnya. (RMI/RAC)