TangerangNews.com

Zona Merah Corona, PSBL RW Diterapkan Lagi di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 September 2020 | 21:14 | Dibaca : 2590


Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama pegawai Pemkot Tangerang saat melaksanakan operasi aman bersama di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com–Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW kembali diterapkan Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini setelah kembali berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Pengawasan lingkungan yang mengalami peningkatan kasus Corona di Kota Tangerang pun diperketat. 

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, tingginya kasus COVID-19 karena adanya klaster keluarga. 

"Ini kasusnya bukan per individu, tapi terdapat beberapa orang dalam satu keluarga yang positif COVID-19," ujarnya saat operasi aman bersama di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (14/9/2020). 

#GOOGLE_ADS#

Arief menjelaskan Pemkot melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan FKM UI telah melakukan survei dengan menggunakan metode sero survei secara acak kepada sebanyak 3.000 responden.

"Hasil yang didapat dari survei tersebut, sebanyak 2,3 persen warga Kota Tangerang terpapar Covid," jelasnya.

Arief menambahkan hasil survei tersebut menjadi landasan bagi Pemkot Tangerang dalam mengambil kebijakan untuk lebih masif dalam menerapkan PSBL RW secara ketat.

Dalam pemberlakuan PSBL RW sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang berhasil menekan jumlah RW yang berstatus zona merah dari 22 RW menjadi 11 RW hanya dalam kurun waktu dua pekan.

"Makanya kita kembali perketat pelaksanaan PSBL RW agar angkanya bisa turun," pungkasnya.(RMI/HRU)