TangerangNews.com

PHK Dicatat Mengundurkan Diri, Buruh di Tangsel Meradang

Mohamad Romli | Rabu, 16 September 2020 | 16:16 | Dibaca : 24390


PT Pratama Abadi Industri Serpong. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 16 buruh PT Pratama Abadi Industri Serpong akan mengajukan gugatan atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu dipicu mereka menilai dirugikan akibat pemecatan tersebut.

Persoalan itu berawal saat perusahaan melakukan pengurangan karyawan pada medio Mei lalu. Namun, dalam proses PHK itu, PT Pratama Abadi Industri Serpong dituding menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Rita, salah seorang buruh tersebut mengatakan, ia tidak terima saat dirinya disebut mengundurkan diri. Hal itu ia ketahui dari surat PHK yang diterbitkan oleh pihak perusahaan.

Konsekuensi keterangan itu berdampak pada hak-hak yang diterimanya yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Saya tidak terima disebut mengundurkan diri. Padahal kan di-PHK oleh pihak perusahaan," ungkapnya kepada TangerangNews, Rabu (16/9/2020).

Rita menceritakan awal kasus itu bergulir. Saat itu, ia sedang bekerja seperti biasa. Selepas jam makan siang, ia dipanggil untuk datang ke ruang personalia.

"Saat saya datang, di sana sudah ada sekitar 30 orang. Mungkin mereka memang yang mengundurkan diri. Kalau saya kan enggak," katanya.

Tanpa mengetahui maksud pemanggilan dirinya, ia kemudian diminta mengumpulkan tanda pengenal dari perusahaan (ID Card). 

"Kemudian saya diberikan hitung-hitungan. Itu pun ngitungnya pakai handphone. Saya disodorkan kompensasi enggak sesuai dengan aturan. Kemudian saya berusaha menolaknya," jelasnya.

Rita pun kemudian mendapatkan penjelasan bahwa ia terkena PHK karena perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja. Namun, ia berusaha tak bergeming, karena ingin mendapatkan hak sesuai aturan ketenagakerjaan, yaitu kompensasi sebesar 2 PMTK sebagai pesangon.

"Tapi perusahaan hanya mau memberikan satu PMTK. Itu pun kalau menurut hitungan saya kurang," tambahnya.

Rita mengaku sempat memprotes hal itu. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Akhirnya, ia disodori dokumen yang harus ditanda tangani.

"Saya tidak boleh membaca atau mempelajari isi dokumen itu. Hanya diminta menandatangi," katanya.

Senin, 4 Mei 2020 akhirnya menjadi hari terakhir ia bekerja setelah kurang lebih 9,5 tahun tercatat sebagai karyawan di PT Pratama Abadi Industri Serpong.

Keganjilan kemudian ditemukan Rita saat mendatangi perusahaan untuk meminta surat keterangan PHK (packlaring). Dalam surat yang diterbitkan perusahaan. Dalam surat keterangan itu dirinya tertulis mengundurkan diri.

"Saya kembali protes. Sebab saya di-PHK, bukan mengundurkan diri," ucapnya.

Dipicu ketidakpuasan atas kebijakan perusahaan yang dinilainya sepihak dan merugikan dirinya, Rita bersama 15 buruh lainnya bernasib serupa, akhirnya menunjuk pengacara sebagai kuasa mereka.

Sarifudin dari kantor Law Firm ABS dan Rekan selaku kuasa hukum 16 buruh tersebut mengatakan, pihaknya sudah menempuh mediasi dan tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel. Namun upaya itu gagal.

#GOOGLE_ADS#

"Sudah keluar anjuran bahwa pihak PT Pratama Abadi Industri Serpong tidak mengeluarkan kompensasi apapun lagi," katanya.

Namun, hasil mediasi dan tripartit itu tidak seusai dengan keinginan para buruh. Sebab, kuasa hukum menilai PHK itu dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

"Semestinya, kalau mengundurkan diri itu diajukan oleh pihak buruh minimal 30 hari sebelumnya. Sementara kalau yang menimpa klien kami ini, mereka dipanggil saat bekerja dan di-PHK saat itu juga. Ada kejanggalan juga, mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca surat pemecatan yang sudah didrafting oleh pihak perusahaan," jelasnya.

Setelah gagal melakukan mediasi dan tripartit, pihaknya pun akan mengajukan kasus itu ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

"Kami akan segera mendaftarkan kasus ini ke PHI," pungkasnya.

TangerangNews sudah berupaya mendapatkan keterangan dari pihak PT Pratama Abadi Industri Serpong melalui sambungan telepon. Namun, nomor telepon perusahaan itu belum dapat dihubungi.(RMI/HRU)