TangerangNews.com

Pegawai Tangsel 75 Persen WFH, yang Keluyuran Terancam Sanksi

Rachman Deniansyah | Senin, 21 September 2020 | 20:10 | Dibaca : 965


Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi saat di wawancarai awak media di lingkungan Puspemkot Tangsel, Senin (21/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Meski memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), namun pegawai Pemkot Tangsel dituntut tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasanya. Mereka yang kedapatan keluyuran saat jam kerja, terancam terkena sanksi.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi. Ia mengatakan, WFH sudah diberlakukan hingga 75 persen.

"Sekarang menurut Surat Edaran dari Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sekarang 25 persen yang masuk," ucap Apendi saat ditemui di lingkungan Puspemkot Tangsel, Senin (21/9/2020). 

#GOOGLE_ADS#

Terkait pengawasan kinerja pegawai yang bekerja dari rumah, Apendi mengatakan menjadi tugas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Absen sudah pakai sistem daring. Mereka (pegawai yang WFH) juga punya tugas, dan harus lapor kepada atasan masing-masing. Misalnya staf kepada Kasie-nya (Kepala Seksi), Kasie ke Kabid (Kepala Bidang), terus kabidnya ke saya. Kalau saya setiap hari masuk," tuturnya. 

Ia menegaskan, pegawai yang mengabaikan pekerjaannya pun akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami akan pakai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," pungkasnya. (RMI/RAC)