TangerangNews.com

Ekonom UI: RUU Ciptaker Instrumen Penarik Investasi Berorientasi Ekspor

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 September 2020 | 19:54 | Dibaca : 538


Ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya menilai ekspor manufaktur Indonesia termasuk terendah di Asia. Karena itu diperlukan kebijakan yang bisa menarik investasi yang berorientasi ekspor, seperti RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Negara-negara Asia Timur seperti Korea, Malaysia, Taiwan dan Thailand ekonominya bergerak maju karena banyak investasi di sektor manufaktur. Ekspor manufaktur Indonesia paling rendah,” bebernya kepada media di Tangerang, Selasa (22/9/2020).

Seperti yang dijelaskan Berly pada diskusi bertajuk Menyoal Konflik dalam RUU Ciptaker, Jumat (18/9/2020) lalu, masalah rendahnya presentase investasi berorientasi ekspor di Indonesia sudah lama berlangsung. Trajektorinya turun sejak tahun 2000. 

"Padahal Indonesia belum termasuk negara kaya seperti Jepang atau Korea yang beralih dari sektor manufaktur ke sektor jasa," jelasnya.

Presiden Jokowi sendiri mencanangkan transformasi ekonomi untuk memprioritaskan investasi yang berorientasi ekspor, yang salah satu instrumennya adalah RUU Ciptaker.

Kemunculan RUU Ciptaker ini berangkat dari beberapa masalah. Pertama, banyak peraturan yang tumpang tindih, akibatnya tidak ada kepastian dan menghambat dunia usaha. Oleh karenanya, banyak peraturan yang perlu diubah supaya sinkron.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini juga mengatakan, untuk mengubah semua peraturan yang menghambat itu membutuhkan waktu yang lama.

“Faktualnya, mengubah satu undang-undang saja bisa memakan waktu 1-2 tahun di DPR RI,” katanya.

#GOOGLE_ADS#

Peringkat kemudahan buka usaha di Indonesia saat ini terbenam di peringkat 144. Pasalnya, ada 18 prosedur pusat dan Pemda untuk buka usaha di Indonesia. Itu termasuk paling sulit.

"Kemudian perlu 200 hari untuk dapat IMB. Itu paling lama dibanding negara lain. Karenanya, kebijakan yang ingin meningkatkan investasi, sudah seharusnya untuk mengatasi persolan ini,” ungkap Berly. 

Yang menjadi latar belakang kemunculan RUU Ciptaker kedua adalah dalam UU terkait usaha, banyak yang menyinggung wewenang menteri-menteri.

Namun dalam praktiknya, terdapat kementerian yang tidak tanggap untuk meresponsnya. Akibatnya, dalam RUU Ciptaker wewenang itu diambil alih oleh Presiden.

Dikatakan Berly, tujuan RUU Ciptaker itu bagus. Tetapi dalam isinya, terdapat pasal-pasal yang perlu dikritisi dan salah arah. Ia memberikan catatan terkait izin dalam RUU Ciptaker yang prosedurnya berbasis risiko. 

“Analisa berbasis risiko, perlu dilengkapi dengan  analisa dan ada safeguard seperti di Australia,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap adanya RUU Ciptaket tidak mengorbankan kawasan desa (hutan dan SDA) untuk kesejahteraan (penghuni kota). Jika mengabaikan lingkungan, kerugian ekonominya tinggi.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi rendah, yang kita butuhkan adalah sektor manufaktur berorientasi ekspor. RUU Ciptaker ini justru mendorong investasi berbasi sumberdaya alam,” tambah Berly.

Berly juga menilai perlu agar RUU ini diikuti perbaikan sektor kesehatan, kualitas tenaga kerja dan infrastruktur. Menurutnya itu akan ampuh menarik investor asing khususnya di sektor manufaktur yang berorientasi ekspor. (RAZ/RAC)