TANGERANGNEWS.com–Ratusan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten akan melakukan mogok kerja selama 6-7 Oktober 2020. Hal ini sebagai sikap menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Jadi, kita harus mematikan roda perekonomian. Ada 340 ribu buruh bahkan lebih yang akan mogok kerja dua hari selama pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB," ujar Dedi Sudarajat, Ketua KSPSI Banten saat ditemui di Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020).
Dalam aksi mogok kerja itu, para buruh sepakat untuk menghentikan produksi. Selama mogok kerja, mereka akan berdiri di depan gedung pabrik atau perusahaan tempatnya bekerja di Banten.
#GOOGLE_ADS#
"Nanti seluruh pekerja keluar pabrik berdiri di depan pabrik. Mereka stop produksi. Jadi, tidak ada satu buruh pun berada di dalam pabrik," jelas Dedi.
Menurutnya, jika langkah mogok kerja tersebut tak membuahkan hasil dalam upaya penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, para buruh akan demo ke DPR RI pada 8 Oktober 2020.
"Kalau mogok tidak didengar juga kita akan berangkat ke gedung DPR RI di Jakarta untuk menggagalkan paripurna DPR RI," kata Dedi.
Dedi menambahkan para buruh yang tergabung dalam KSPSI Banten serta Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebab, kata dia, peraturan itu sangat merugikan kaum buruh. Seperti pesangon yang akan berkurang, cuti tidak dibayar, serta pekerja kontrak bisa ditempatkan di mana saja.
"Kita sudah melakukan upaya baik-baik yaitu diskusi dan dialog sudah. Tapi kenyataannya seperti ini bahwa Panitia Kerja DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan yang isinya semua mendegradasi hak buruh. Ini yang kita minta harus digagalkan," pungkasnya.(RMI/HRU)