Tampak screenshoot video amatir yang berdurasi 30 detik saat pemilik kedai kopi menantang petugas setempat, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com-Patugas Satpol PP Kota Tangerang menyegel salah satu kedai kopi lantaran tidak mengindahkan peraturan Wali Kota Tangerang, yang membatasi jam operasinal dan kapasitas pengunjung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun pada penyegelan kedai kopi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari pengelola yang mengaku kenal dengan beberapa pejabat wilayah.
Pengelola kedai kopi yang tidak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi secara intens, dengan petinggi Muspika kecamatan Karang Tengah yang diantaranya Danramil, Camat dan Kepolisian.
"Saya sudah koordinasi selalu koordinasi dengan camat Muspika Pak. Jangan di sini terus pak yang ditanya!" kata pemilik kedai kopi dengan nada tinggi.
#GOOGLE_ADS#
Pemilik kedai kopi yang belum diketahui namanya tersebut bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya tersebut.
Dia berdalih yang bisa menyegel tempat usahanya tersebut hanya tiga pilar yakni pemerintah daerah, Kepolisian dan TNI.
"Panggil tiga pilar baru kita mau tutup. Saya berkoordinasi dengan camat dan danramil bahkan sama kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar mana boleh satpolPP," jelasnya.
Meski demikian petugas tetap menyegel kedai kopi tersebut dan ketegangan yang sempat terjadi dapat diredam dengan baik oleh jajaran Satpol PP Kota tangerang, yang saat itu memang melibatkan jajaran TNI/Polri. (RAZ/RAC)