TangerangNews.com

RUU Ciptaker Disahkan, Ratusan Buruh Tangerang Mogok Kerja

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:24 | Dibaca : 3508


Tampak buruh karyawati berkumpul berunjuk rasa di Jalan Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh kembali melakukan unjuk rasa di sejumlah titik, menyusul disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (6/10/2020).

Paru buruh sejak pagi menggelar aksi dengan mogok kerja dan menutup sejumlah jalan. Kebanyakan mereka berasal dari Kabupaten Tangerang seperti di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kawasan Industri Telesonik Curug, sekitar Pasar Kemis, dan di Kota Tangerang, sekitar Jatiuwung.

#GOOGLE_ADS#

Tuntutan mereka masih menolak undang undang yang sebelumnya telah disahkan DPR RI karena merugikan kaum buruh.

Mereka meminta dalam UU Ciptaker tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Aksi mogok buruh di Tangerang ini merupakan bagian dari aksi nasional dilakukan selama tiga hari, mulai hari ini hingga Kamis (8/10/2020).

Dikabarkan 2 juta buruh dari berbagai wilayah telah sepakat untuk melaksanakan mogok nasional di kawasan tempat kerja masing-masing.(RAZ/HRU)