TANGERANGNEWS.com–Demo buruh menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diikuti berbagai pihak, termasuk para buruh wanita.
Pasalnya, kebijakan tersebut juga menghilangkan sejumlah hak bagi buruh wanita.
Seperti aksi di PT Panarub di Pasar Baru, Kota Tangerang. Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini melakukan aksi mogok kerja.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPD SPN Banten Dewi Sumarti mengatakan aksi mogok nasional ini sebagai respon SPN dalam menolak pengesahan Omnibus Law Ciptaker.
"Ini bentuk sikap kita terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro kita," ujarnya kepada TangerangNews.
Menurutnya, para buruh kecewa karena DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ciptaker.
"Kalau mereka peduli sama kita saat pandemi ini, urusin saja dulu yang pandemi. Enggak usah otak-atik UU Ciptaker," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Dewi menyebut ada sejumlah poin dalam UU Ciptaker yang ditolak hingga berdampak pada hak-hak buruh.
Diantaranya seperti ketidakjelasan masa kerja, status kerja, cuti dihilangkan, dan pesangon dihilangkan.
"Kita di sini mayoritas buruh perempuan. Dan cuti hamil, menikah menjadi dihilangkan. Upah kita akan dibayar per jam. Jadi besok kalau kita ke toilet dan salat atau mau berikan asi, itu dipotong upah kita," jelasnya
Sebagai buruh, mereka berharap pemerintah bijaksana dalam membuat kebijakan. "Pentingkan dulu rakyat jangan pentingkan pengusaha asing yang numpang di sini, tapi pandang rakyat Indonesia ini," pungkasnya.(RAZ/HRU)