TANGERANGNEWS.com-Delta Spa & Lounge yang berlokasi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan digebrek aparat Kepolisian lantaran kepergok beroperasi di tengah pandemi COVID-19, Selasa (6/10/2020) petang.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat dikonfirmasi awak media.
"Pukul 17.30 WIB digerebek. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi dalam Perwal (Peraturan Wali Kota Tangsel) kan (tempat hiburan) wajib tutup, makanya kami grebek," ujar Angga.
Dalam operasinya itu, polisi beserta petugas gabungan Polres mengamankan sejumlah terapis dan pengunjung tempat pijat tersebut.
Namun ia belum memberikan informasi jumlah orang yang diamankan tersebut.
#GOOGLE_ADS#
"Kami amankan orangnya. Terapis-terapis gitu ada. Kalau jumlah nanti sama Satpol PP saja, karena nanti kami serahkan ke Satpol PP," ucapnya.
Angga membeberkan, bahwa selama ini tempat pijat khusus kaum pria tersebut buka dengan cara tersembunyi agar tidak diketahui penegak hukum.
"Iya, buka diam-diam dan yang bisa masuk hanya member. Jadi untuk bisa masuk, memang milih-milih. Kalau enggak member enggak bakal dikasih masuk. Jadi dia kucing-kucingan," katanya.
Untuk saat ini, Angga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap hasil penggerebekan tersebut.
Sementara ini, belum terdapat tanda-tanda atas adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh di lokasi tersebut.
"Ini masih didata, belum selesai dan belum mengarah ke sana (TPPO). Kami juga enggak temukan alat kontrasepsi, atau segala macamnya. Saat ini kami limpahkan ke Satpol PP yang sedang menyiapkan kendaraan untuk jemput orang-orang ini ke Polres," pungkasnya. (RAZ/RAC)