TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis ganja sebanyak 301 kilogram. Pemusnahan barang terlarang itu dengan cara dibakar dengan mesin mesin pembakaran elektrik ( incinerators boilers electric), Rabu (21/10/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan penyelundupan 24 September 2020 lalu. Ganja tersebut dikirim dari Aceh melalui pelabuhan Bojonegara Serang dengan tujuan Tangerang.
Saat itu, petugas memeriksa sebuah truk Nissan berwarna merah dengan Nopol B 9735 DU di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Setelah diperiksa, ditemukan ratusan bungkus ganja siap edar.
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penyelundup ganja itu masih satu jaringan dalam kasus yang terungkap pada Desember 2019 lalu. Saat itu, sebanyak 210 kilogram ganja dengan tujuan Bogor juga berhasil diamankan.
#GOOGLE_ADS#
“Masih jaringan yang sama pada kasus yang berhasil kami gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu,” ungkapnya.
Pada kasus terbaru, BNN Banten mengamankan seorang pria berinisial AS, 32, warga Bandar Lampung. Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko, dan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar. (RMI/RAC)