TANGERANGNEWS.com–Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi Zebra Jaya 2020 selama 14 hari, yang dimulai pada 26 Oktober sampai 8 November 2020. Ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam mengatakan sasaran prioritas penegakan hukum dalam operasi Zebra Jaya tersebut adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, berhenti di stop line, sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
"Dalam operasi ini kami libatkan 150 personel yang terbagi dalam beberapa satgas," ujarnya, Senin (26/10/2020).
Operasi Zebra Jaya 2020 ini mengedepankan patroli dan imbauan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta memutus mata rantai penularan COVID-19.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2020 dilakukan dengan konsep 40 persen kegiatan preventif, 40 persen kegiatan preemtif, dan 20 persen kegiatan represif," kata Jamal.
Adapun lokasi razia akan digelar di seluruh Kota Tangerang dengan cara berpindah-pindah atau mobile demi menghindari kerumunan.
Seperti hari ini, polisi merazia di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Benteng Betawi.
Jamal berharap digelarnya operasi Zebra Jaya 2020 ini dapat mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta menurunkan penularan COVID-19. (RAZ/RAC)