TANGERANGNEWS.com-Safdar Ali, 40, pria bersenjata yang merampok di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/10/2020) kemarin, kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, rupanya airsoft gun yang dia miliki dalam keadaan rusak.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (31/10/2020).
"Jadi untuk perkembangan kasus yang terjadi kemarin malam tepatnya di Fame Hotel Gading Serpong. Untuk saat ini untuk pelaku sudah kita lakukan penahanan. Saat ini sudah berstatus tersangka," tegas Wibi.
#GOOGLE_ADS#
Penetapan tersangka tersebut diputuskan atas berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang kini telah diamankan. Wibi juga mengatakan, pelaku ternyata beraksi sendiri. Tidak seperti yang dikabarkan sebelumnya.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 KUHP. Sebab, diduga tersangka telah melakukan pemerasan dan dengan ancaman dengan cara menggunakan senjata yang ternyata adalah airsoft gun," paparnya.
Atas ulahnya itu, tersangka diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Meski demikian, polisi kini masih melakukan pendalaman. Terutama terhadap kepemilikan senjata jenis airsoft gun yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
"Intinya akan kita dalami kembali kalaupun memang bisa dikenakan Undang-Undang Darurat. Walaupun airsoft gun ini setelah kita lakukan pengamanan barang bukti. Memang airsoft gun ini tidak berfungsi karena dalam keadaan rusak," imbuhnya.
Sementara ini menurut keterangan tersangka, senjata jenis airsoft gun tersebut memang milik dia pribadi.
"Yang dimiliki dalam kurun waktu yang cukup lama," pungkasnya.