TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang dalam waktu dekat akan menggelar rapat khusus membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
"Dalam waktu dekat kami gelar rapatnya," ujar Asep Rahmat, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Senin (2/11/2020).
Asep menjelaskan rapat digelar bersama sejumlah pihak terkait. Mulai dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.
"Nanti rapatnya dengan dewan pengupahan kota," ucapnya.
#GOOGLE_ADS#
Asep menyatakan penetapan upah UMK tahun 2021 belum bisa diprediksi akan mengalami kenaikan atau tidak. Terlebih pada kondisi pandemi COVID-19 seperti ini.
"Jadi saat ini kami belum bisa memberikan kabar soal UMK. Harus menunggu hasil rapat," pungkasnya.
Seperti diketahui, UMP Banten 2021 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.460.996 seperti tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan. Sementara UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp. 4.199.092. (RED/RAC)