TANGERANGNEWS.com–Wanita berinisial P, 30, bersama tim hukumnya di Kota Tangerang akan melaporkan seorang ustaz berinisial Z, 70, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
"Laporan polisi akan dilakukan dalam minggu ini, mohon doa dan dukungan dari seluruh kaum muslimin," ujar Salim Abu Hijroh, tim advokasi korban saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu (11/11/2020).
Salim menjelaskan kasus berawal saat bersama keponakannya yang masih berusia 4 tahun berjalan dari pasar menuju rumah orang tuanya di kawasan Malabar Perumnas, Kota Tangerang.
Korban saat itu juga melewati depan rumah pelaku yang sedang ngobrol bersama seseorang di tengah jalan. Dia melanjutkan, korban meminta izin lewat, tetapi pelaku malah mendatangi korban.
#GOOGLE_ADS#
"Pelaku mengeluarkan ujaran kebencian serta tindakan menarik cadar korban sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka," jelasnya.
Setelah insiden tersebut korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjuti kasus ini ke proses hukum, dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecehan.
Sebab perkara ini penting untuk pembelajaran kepada warga Indonesia yang menghormati keberagamaan.
"Secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telpon dan korban sudah memaafkan, bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf," katanya.
Menurutnya, perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana. Untuk itu, tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga.
"Pelaku dalam proses tabayun sudah mengakui secara sadar semua perbuatannya dan beberapa saksi sudah membenarkannya, keterangan korban sudah sangat jelas," tuturnya. (RAZ/RAC)