TANGERANGNEWS.com-Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan Tahun 2021 kini resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Jumat (20/11/2020) kemarin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sukanta menjelaskan, bahwa dalam penetapan itu, terdapat kenaikan besaran UMK sebesar 1,5 persen.
"Ya naik sebesar 1,5 persen, kenaikan itu terjadi se-Provinsi Banten itu," ujar Sukanta saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
#GOOGLE_ADS#
Atas kenaikan tersebut, UMK Tangsel yang sebelumnya senilai Rp4,168.268,62, kini naik menjadi senilai Rp4.230.792,56.
Kenaikan itu, sudah berdasarkan usulan para pekerja dan unsur lain yang terkait. Meski usulan itu tak dapat dipenuhi sepenuhnya.
"Awalnya mereka kan mintanya 8,51 persen. itu kan tidak mungkin. Ya kita sudah mengusulkan, malah kita dari Tangsel mengusulkan 3,3 persen. Tapi yang memutuskan itu Gubernur," katanya.
Meski usulan itu tak dipenuhi sepenuhnya, Sukanta mengklaim, kenaikan itu sudah diterima para pekerja dan unsur lainnya dengan legowo.
"Ya mereka merasa legowo, merasa ya diperhatikan juga walau sebenarnya kita sama- sama susah karena kini sedang pandemi COVID-19," pungkasnya.