TANGERANGNEWS.com-Puluhan pasien terinfeksi COVID-19 tetap menunjukkan antusiasnya meski harus mengikuti kontestasi Pilkada di Rumah Lawan COVID-19 (RLC) Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020).
Setidaknya, terdapat sebanyak 49 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang telah menggunakan hak pilihnya di tempat karantina yang terpusat di wilayah Tangsel ini.
"Hari ini RLC melaksanakan pesta demokrasi untuk pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota. Tiga hari lalu kami mendata ada 42 orang (pasen) ber-KTP Tangsel dan kini bertambah tujuh pasien. Jadi semuanya ada 49 orang," papar Koordinator RLC Tangsel, Suhara Manullang di lokasi.
Pantauan di lokasi, proses pemungutan suara berjalan dengan protokol kesehatan. Terlihat seluruh petugas TPS lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Tak hanya itu, puluhan pasien yang tak melepas maskernya sedikit pun itu juga terlihat sangat antusias.
Dari balik pintu yang telah dibatasi oleh petugas, setiap pasien menunggu namanya disebut untuk bergiliran menggunakan hak pilihannya.
"Oh ya mereka senang. Jadi waktu kita umumkan, mereka antusias karena itu hak mereka ya. Jadi mereka bisa mendapatkan haknya untuk memilih," ujar Suhara.
#GOOGLE_ADS#
Lebih lanjut, Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat memaparkan bahwa selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula sedikit perbedaan cara dalam pelaksanaan pemungutan suara di Rumah Lawan COVID-19 ini.
"Kita ada arahan dari pihak dokter, dari kesehatan di sini. Terutama dalam hal pemakaian baju hazmad, kita pakai dari sini," katanya.
Selain itu perbedaan lainnya, yakni terdapat pada tinta yang dipergunakan bagi para pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.
"Jadi memang biasanya dicelupin, kalau di sini tidak. Mereka meneteskan sendiri tintanya," imbuhnya.
Sementara itu Ajat menerangkan, untuk kertas suara yang telah digunakan, nantinya akan dihitung di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangsel.
Sedangkan untuk para pasien yang telah memilih akan dimasukkan ke dalam kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).
"Kami menyiapkan TPS 9, 10, 11, dan 12. Tergantung ketersediaan surat suara. Jadi surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih (pasien), dibawa ke TPS tersebut, dan digabung. Pemilih yang di sini masuk ke dalam pemilih pindahan," pugnkasnya. (RAZ/RAC)