TangerangNews.com

Manager Pabrik Tekstil di Tangerang Diduga Gelapkan Uang Rp14 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:24 | Dibaca : 52865


Suasana persidangan terdakwa Hasniati, Manager Finance PT Hand Sum Tex yang diduga telah korupsi ditempatnya bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/12/2020). (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Hasniati, Manager Finance PT Hand Sum Tex diduga gelapkan uang perusahaan sebesar Rp14 miliar. Dia pun menjadi terdakwa dan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/12/2020).

 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri, terdakwa mempunyai kewenangan menerima bukti tagihan dari kreditur. Kemudian melaporkannya lewat email untuk  dilakukan pembayaran oleh perusahaan melalui tranfer bank kepada kreditur.

 

Namun, terlapor malah melakukan penggelapan uang perusahaan dibidang tekstil tersebut sejak tahun 2009 sampai 08 Oktober 2019. Modusnya, dengan cara membuat laporan tagihan fiktif dari perusahaan fiktif.

 

"PT Hand Sum Tex telah mentranfer ke rekening Bank OCBC NISP, BCA, dan CIMB Niaga atas nama Jusup (suami terlapor), William (adik terlapor), Anto (adik terlapor), Simon Tamzil (teman suami terlapor) dan Hengky Amos Hengkesa (teman suami terlapor) yang seluruhnya berjumlah Rp14.556.584. 980," ujar Adib.

 

Uang hasil penggelapan tersebut oleh Hasniati diduga dibelikan ruko, rumah, mobil dan di Investasikan melalui Asuransi Genereli dan investasi lainnya.

 

Aksinya baru diketahui perusahaan pada sekitar 9 Oktober 2019, setelah dilakukan audit internal serta melakukan klarifikasi langsung terhadap Hasniati dan beberapa pihak terkait.

 

“Terlapor pun mengakuinya, lalu meminta maaf kepada saksi Hung Ying Che selaku direktur perusahaan," kata Adib.

 

Setelah itu, Hasniati telah diundang datang ke kantor penasehat hukum perusahaan. Kemudian menyerahkan tiga buah Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terlapor) serta uang Rp250 juta. 

#GOOGLE_ADS#

"Pelapor menelfon terlapor meminta agar mengembalikan uang sisa hasil dugaan penggelapan itu. Namun, terlapor selalu mengaku tidak punya apa-apa lagi selain rumah tinggal, mobil serta uang Rp100 juta untuk sehari-hari," jelasnya.

 

Karean Haniati tida mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang hasil penggelapan, akhirnya kuasa hukum perusahaan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. 

#GOOGLE_ADS#

Hasniati didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Pasal 2 ayat (1) tentang penggelapan dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 22 Desember 2020 besok lantaran terlapor meminta eksepsi. 

 

Kuasa Hukum PT Hand Sum Tex Anwar berharap JPU bisa melanjutkan dakwaan apabila ada eksepsi dari terdakwa. Pihaknya pun akan terus memonitor jalannya persidangan hingga selesai. 

 

"Saya pikir ini sesuai dengan hukum lah. Kita harapkan, sanksinya pun sesuai yang kita harapkan. Ini kan baru pembacaan dakwaan, ya nanti kita lihat sidang-sidang berikutnya," ujarnya.

 

Sementara itu, Muhammad Solihin, Kuasa Hukum Hasniati pihaknya akan mengajukan bandingan dalam perkara ini.