TangerangNews.com

Menteri Agraria Sebut Mafia Tanah Marak di Tangerang, Ini Modusnya

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 13 Desember 2020 | 18:55 | Dibaca : 8055


Warga saat berunjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Selasa (27/10/2020). (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com—Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, mafia tanah di Indonesia luar biasa hebat. Contoh kasusnya pun ada di Tangerang. 

Luar biasanya mafia tanah di Indonesia, dikatakan Sofyan, selalu melakukan cara apapun demi menguasainya, pun meski tanah tersebut sudah milik dan dikuasai masyarakat. 

"Saat yang sama kami juga perangi mafia tanah ini. Mafia tanah itu penjahat yang ingin menguasai tanah rakyat dengan cara-cara yang tidak benar," kata Sofyan dalam video conference, Jakarta, Jumat (11/12/2020). 

Sofyan mencontohkan, salah satu kasus mafia tanah terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tanah yang dimiliki oleh seorang masyarakat terbentur dengan adanya nomor identifikasi bidang (NIB) yang sudah berganti nama ke pihak lain tanpa diketahui. 

"Ini di belakangnya mafia tanah. Mafia tanah yang ingin grab tanah rakyat itu yang terjadi, itu contoh," katanya.  Menurut Sofyan, cara lainnya mafia tersebut mengasai tanah adalah dengan melayangkan gugatan tanpa sepengetahuan pemilik, dan pada persidangan ternyata dimenangkan oleh penggugat.

"Ada lagi (mafia tanah) yang manipulasi, bilang sertifikatnya hilang bikin sertifikat baru padahal sertifikat sudah digadaikan di suatu tempat, macam-macam praktek buruk kejahatan yang kami klasifikasi mafia tanah," jelasnya.

Sofyan mengaku saat ini institusi yang dipimpinnya ini berkomitmen memberantas seluruh aksi mafia tanah di tanah air. Sebab, kegaduhan soal pertanahan juga berdampak pada iklim investasi Indonesia.

#GOOGLE_ADS#

"Sekarang kami keras sekali sudah tangkap banyak, kami penjara banyak," katanya.

Praktek-praktek seperti ini terus oleh Kementerian Agraria perangi. Selain itu juga melakukan perbaikan sistem dan sertifikasi.

Baca Juga :

"Tujuan akhirnya ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Karena kalau tidak ada kepastian hukum, maka risiko investasi di Indonesia sangat tinggi," tambahnya. 

Sebelumnya, dugaan mafia tanah memang telah mencuat di Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Pantai Utara (Pantura).  Tidak hanya di Kecamatan Teluknaga, namun juga kecamatan-kecamatan lain seperti Pakuhaji, Kosambi dan Sepatan.  Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah berkali-kali mendatangi Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa. 

 

Salah satunya pada pada Kamis (27/8/2020) lalu, massa yang berasal dari wilayah utara Tangerang tersebut datang untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kepada pihak BPN terkait tumpang tindih NIB tanah di wilayah mereka.  Dulamin Zhigo, koordinator aksi dalam orasinya meminta pihak BPN memberikan penjelasan agar tidak terjadi kekhawatiran di tengah masyarakat.

BPN Tangerang dan Pemerintah Desa diduga menerbitkan NIB tanah menjadi milik orang lain secara terstruktur.  “Kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang agar mengembalikan NIB tanah kepada pemilik awal atau pemilik sebenarnya,” kata Zhigo. Namun, hingga saat ini kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Tangerang masih mengambang dan belum ada kepastian seperti yang diharapkan masyarakat setempat. (RAZ/RAC)