TangerangNews.com

Mentah-mentah Buruh Tangerang Menolak UMK Gubernur BantenĀ 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 16 Desember 2020 | 16:29 | Dibaca : 2518


Sejumlah Buruh Tangerang berunjuk rasa di Puspemkot Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com—Pandemi COVID-19 terdampak pada sektor industri. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun marak di Kota Tangerang. Sementara buruh masih meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum kota (UMK). 

Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak Maman Nuriman dalam aksi unjuk rasa di Puspemkot Tangerang pada Rabu (16/12/2020), mengatakan, pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMK untuk 2021 hanya 1,5 persen. 

"Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi, yakni 3,33 persen," ujarnya. 

Maman menyebut para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besar untuk menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut. 

#GOOGLE_ADS#

"Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya revisi bisa dilakukan kalau ada gerakan masif," jelasnya. 

Maman juga menyampaikan tanggapannya kalau di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada gelombang PHK ini, tetapi buruh masih meminta UMK 2021 naik. 

Menurutnya, saat ini terutama mulai Juli 2020, perusahaan industri tidak berdampak pada pandemi COVID-19. Sebab, produksi masih tetap berjalan. 

"Kalau menurut saya ini tidak ada kaitan dengan pandemi COVID-19. Ini hanya sebatas alasan-alasan pengusaha untuk melakukan libur tidak dibayar, PHK massal Sementara produksi itu berjalan normal," pungkasnya. (RED/RAC)