TangerangNews.com

Warga Blokir Proyek Tol JORR II, Jasa Marga: Jangan Sampai Timbul Masalah Baru

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 16 Desember 2020 | 18:44 | Dibaca : 9703


Kuasa hukum JKC Rishi Wahab saat ditemui di kantor DPRD Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com—Pihak Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) menanggapi aksi warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang memblokir paksa pengerjaan proyek tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR). 

"Tadi ada warga yang menyampaikan mau blokir jalan atau melarang kerja. Kalau saran saya tolong jangan lakukan itu, karena itu sudah menjadi tanah negara," ujar Rishi Wahab, kuasa hukum JKC saat ditemui di kantor DPRD Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020). 

Rishi menegaskan, aksi blokir pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru bagi warga. 

"Jangan sampai timbul masalah baru buat warga," jelasnya. 

Rishi menuturkan lahan untuk proyek tol JORR II di Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang tersebut kini telah milik negara. 

#GOOGLE_ADS#

Pihak JKC, kata dia, telah melakukan penitipan uang atau konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Tangerang. 

Namun, warga menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait kompensasi pembebasan lahan. 

Rishi menyatakan,  lebih baik warga menunggu hasil gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut. 

"Intinya serahkan semua proses di pengadilan, baik itu mediasi atau nanti putusannya seperti apa dari hakim," tuturnya. 

Sebelumnya, sekelompok warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang berupaya menghentikan paksa pengerjaan proyek tol JORR II pada siang tadi. (RED/RAC)