TangerangNews.com

Pemkot Tangerang & Tangsel Larang Perayaan Tahun Baru 2021 

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 Desember 2020 | 20:56 | Dibaca : 1033


Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Tangsel melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum. Hal ini dilakukan demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangsel. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, keputusan tersebut ditempuh agar kasus COVID-19 tidak semakin bertambah pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," terangnya, Jumat (18/12/2020) malam. 

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," jabar Wali Kota. 

Wali Kota juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak, sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB. 

#GOOGLE_ADS#

"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021," tegasnya 

Begitu dengan Pemkot Tangsel yang melarang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun 2021 guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. 

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Jumat (18/12/2020). 

"Bahwa perayaan malam Tahun Baru 2021 dilarang di Tangerang Selatan atau ditiadakan. Itu nanti akan dituangkan dalam Surat Keputusan Ibu Wali Kota," tegas Benyamin.

Intinya, kata Benyamin, seluruh kegiatan masyarakat di masa libur akhir tahun akan dibatasi. 

"Pesta kembang api dilarang. Termasuk juga konvoi (dilarang). Kemudian juga rumah makan dan pusat keramaian, seperti mal itu akan ditutup," katanya. 

Selain terhadap masyarakat, pembatasan tersebut juga akan dilakukan terhadap para pegawai di lingkup Pemkot Tangsel. 

"Kita imbau untuk ASN tidak keluar pulang kampung, atau keluar daerah. Kalau masyarakat diminta untuk membatasi diri termasuk (berpergian) ke keluarga, membatasi diri untuk kegiatan," tuturnya. 

Untuk menekan kepatuhan warganya, Benyamin menegaskan akan menerjunkan petugas gabungan untuk melakukan patroli di malam pergantian tahun tersebut. 

"Nanti akan dilakukan patroli, kerjasama antara Satpol PP, Dishub, dan lainnya. Nanti akan dilakukan patroli," pungkasnya. (RED/RAC)