TangerangNews.com

Jalan Perancis Tangerang Rusak Parah, Pemerintah Bisa Dipidanakan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 20 Desember 2020 | 11:18 | Dibaca : 8440


Suasana Jalan Raya Perancis di perbatasan wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Minggu (20/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com—Jalan Raya Perancis di perbatasan wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan di sejumlah titik sehingga kerap. Akibatnya kondisi ini menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pengguna Jalan Perancis yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan yang rusak ini dapat menggugat pemerintah daerah ke pengadilan. 

Menurutnya, sudah ada peraturan dan perundangannya bagi pejabat yang dianggap lalai atau sengaja membiarkan jalan yang menjadi tanggungjawabnya mengalami kerusakan. 

Jadi, masyarakat bisa melakukan tuntutan hukum apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah abai menangani jalan rusak. Apalagi sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan. 

"Ada sanksi hukum bagi pejabat yang lalai, sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya," ujarnya, Minggu (20/12/2020). 

Dalam beberapa kasus, masyarakat ada yang memenangkan gugatannya karena berhasil membuktikan kerugian akibat dari jalan yang rusak itu.

#GOOGLE_ADS#

"Ada beberapa kasus di Jawa Tengah, masyarakat berhasil memenangkan gugatan terhadap jalan yang mengalami kerusakan itu," katanya. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai telah terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang jalan ketika melihat kondisi Jalan Perancis.

"Dalam undang-undang tersebut sudah diatur institusi yang bertanggungjawab terhadap kelas jalan yang ada," ungkap Tulus. 

Tulus meminta agar pemerintah daerah segera memperbaiki Jalan Perancis yang mengalami kerusakan itu. 

Menurutnya Pemda setempat juga perlu mengendalikan muatan kendaraan barang yang melintasi jalan kota atau kabupaten. Apalagi kendaraan-kendaraan berat.

"Pemda bisa memberikan sanksi terhadap kendaraan barang yang kelebihan tonase sehingga menyumbang kerusakan jalan," ujar Tulus. 

Dalam UU Jalan secara jelas disebut setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Sedangkan kalau kerusakan jalan itu mengakibatkan korban luka berat pelaku dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian jika sampai meninggal dunia bisa dipidana selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. 

Di Kota Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 2,5 Km dari pertigaan Indomaret Rawa Jeruk/J Hotel sampai Kosambi Permai/BCA mengalami 70% rusak berat. 

Sedangkan di Kabupaten Tangerang, Jalan Perancis sepanjang 3 Km dari Kosambi Permai sampai perempatan Jalan Raya Dadap dikategorikan 50% rusak berat. Kerusakan Jalan Perancis tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. 

Warga sudah berulang kali meminta agar perbaikan jalan yang merupakan akses utama menuju Bandara Soekarno Hatta diperbaiki namun hingga kini belum ada perbaikan. (RAZ/RAC)