TangerangNews.com

Selama 2020, Jasa Raharja Tangerang Santuni Korban Kecelakaan Rp33 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 20 Desember 2020 | 12:44 | Dibaca : 300


Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Darwin P Sinaga saat memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com—Jumlah kecelakaan di Tangerang sepanjang tahun 2020 menurun. Hal ini diketahui dari jumlah realisasi santunan bagi korban kecelakaan. 

Sampai dengan pertengahan Desember 2020, Jasa Raharja Perwakilan Tangerang telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp33.847.250.000,-. 

"Jumlah itu terjadi penurunan sekitar 6 persen dibandingkan realisasi santunan dengan periode yang sama pada tahun lalu," ujar Darwin P Sinaga, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dalam keterangannya kepada TangerangNews, Minggu (20/12/2020). 

Sedangkan khusus korban meninggal dunia dapat diselesaikan penyerahan santunannya rata-rata 1,51 hari. 

Menurut Darwin, wilayah Tangerang Raya, masih berada dalam zona yang mengkhawatirkan dalam penyebaran COVID-19. 

Sehingga, hal itu berdampak mengurangi keinginan masyarakat bepergian menggunakan transportasi angkutan umum, seperti bus atau kereta api bahkan kendaraan pribadi mobil maupun sepeda motor. 

"Dengan menurunnya jumlah arus lalulintas kendaraan di jalan raya, secara langsung juga berpengaruh terhadap menurunnya jumlah kasus kecelakaan lalu lintas, baik korban yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia, sehingga klaim santunan juga ikut turun," jelasnya. 

#GOOGLE_ADS#

Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas menjalin sinergitas dan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, BPTJ, BPJS, Dinas Kesehatan dan Pihak Rumah Sakit, Perusahaan Angkutan, Organda dan Perbankan. 

"Kerja sama dengan rumah sakit dilaksanakan guna percepatan penjaminan korban yang menjalani perawatan di rumah sakit," ucapnya. 

Darwin berharap dalam liburan natal dan tahun baru 2021 agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berlalu lintas guna meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas. 

Dia juga mengimbau apabila mengalami kecelakaan lalu lintas agar melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

Alasannya, agar memudahkan pembuatan laporan kecelakaan untuk mempercepat proses penjaminan di rumah sakit maupun proses penyerahan santunan dari Jasa Raharja. 

"Mudah-mudahan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat guna meningkatkan keselamatan diri sendiri dan orang lain, dengan tertib berlalu lintas, patuhi rambu-rambu lalu lintas serta lengkapi surat-surat kendaraan," pungkasnya. (RAZ/RAC)