TANGERANGNEWS.com-Meningkatnya status zona merah COVID -19, pemerintah setingkat kecamatan di Kabupaten Tangerang melaksanakan operasi yustisi di tempat Umum dan jalan protokol kecamatan, Rabu (6/01/2021).
Seperti yang di lakukan Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, operasi yustisi difokuskan di Pasar Gudang Tigaraksa dan jalan Utama Tigaraksa.
#GOOGLE_ADS#
Camat Tigaraksa Rahyuni mengatakan, operasi yustisi COVID-19 dilakukan bersama Forkopicam Tigaraksa dan di pusatkan area parkir Pasar Gudang.
"Operasi Yustisi di pasar Gudang tersebut menyisir para pengujung dan pedagang pasar Gudang yang tidak menggunakan masker saat berada di pasar," ujar Rahyuni.
Sementara itu, Lurah Tigaraksa Rama Winata yang hadir pada acara tersebut menambahkan diharapkan operasi Yustisi COVID -19 akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan COVID -19.
Saat ini Kabupaten Tangerang sudah masuk zona merah COVID -19, karena itu kita melakukan operasi Yustisi.
#GOOGLE_ADS#
"Mari kita tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan dan rumah kita," harap Rama.
Begitu juga Kecamatan Sepatan, melaksanakan check point di jalan utama Sepatan, bersama 3 Pilar yaitu Camat Sepatan, Polres, Danramil dan di bantu petugas Puskesmas Kecamatan Sepatan.
Dadang Sudrajat, Camat Sepatan mengatakan, antisipasi status Kabupaten Tangerang yang masuk zona merah COVID -19. Pihaknya melakukan sampling Rapid test oleh personel Puskesmas Sepatan kepada 25 orang pengguna jalan yang melintas di sertai tidak menggunakan masker.
"Hasil rapid kepada 25 orang di dapat 3 orang reaktif merupakan dari wilayah Sepatan Timur dan Sepatan. Langkah bagi 3 orang reaktif akan kami lakukan komunikasi surveilans untuk dilakukan test sweb oleh team Puskesmas," ujar Dadang.