TANGERANGNEWS.com-Kasus perselisihan hubungan industrial di Kota Tangerang selama tahun 2020 ternyata meningkat dibandingkan tahun 2019.
Peningkatan kasus ini diakibatkan pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor industri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan, total perselisihan hubungan industri selama 2020 berjumlah 232 kasus, dengan rincian Januari-Maret 42 kasus dan April-Desember atau pandemi COVID-19 190 kasus.
"Memang di 2020 meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya berjumlah 152 kasus. Jadi, pandemi COVID-19 berdampak pada sektor industry. Sehingga terjadi peningkatan kasus perselisihan," ujar Asep yang didampingi Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Tirama Pasaribu saat ditemui di kantornya, di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (8/1/2021).
Asep menjelaskan, kasus tersebut terjadi karena berbagai macam perselisihan hubungan industrial, seperti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja habis kontrak, hingga upah pekerja tidak terpenuhi.
"Dari jumlah kasus perselisihan selama tahun 2020 sebanyak 194 kasus di antaranya sudah selesai. Sedangkan sisanya masih berproses," ungkap Asep.
Asep menambahkan rincian kasus perselisihan hubungan industrial selesai dengan persetujuan bersama (PB) berjumlah 50 kasus, surat anjuran berjumlah 118 kasus, dan bipartit 26 kasus.
"Jadi, kebanyakan kasus selesai dengan anjuran yang kami keluarkan untuk pihak-pihak yang berselisih," katanya.
Asep berharap, ke depan hubungan harmonis antara pengusaha dengan pekerja harus tetap terjalin sehingga dapat menghindari perselisihan.
"Kami berharap hubungan antara pengusaha dengan pekerja dapat selalu terbentuk, demi terciptanya keharmonisan di lingkungan ketenagakerjaan," pungkasnya.