TangerangNews.com

Warga Bisa Dipaksa Vaksin, Gubernur Banten: Tidak Melanggar HAM

Redaksi | Jumat, 15 Januari 2021 | 10:58 | Dibaca : 1715


Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan pernyataan total vaksin yang telah di terima di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Provinsi Banten mulai memanfaatkan vaksin COVID-19 jenis Sinovak dan untuk pertama kali disuntikan kepada 14 kepala daerah dan pimpinan institusi se-Provinsi Banten, Kamis (14/1/2021).

Penyuntikan vaksin yang dilakukan vaksinator dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini merupakan yang pertama. Setelah 14 hari kemudian, penyuntikan yang kedua baru dilakukan.

Namun Gubernur Banten Wahidin Halim tidak ikut disuntik vaksin Sinovak karena terbentur faktor usia. Sedangkan wakilnya, Andika Hazrumy, terbentur kondisi kesehatan yang belum pulih.

#GOOGLE_ADS#

Meski demikian Wahidin meminta masyarakat tidak menolak untuk disuntikan vaksin, karena negara yang dalam keadaan darurat menghadapi pandemi COVID. 

Pemerintah daerah dapat memaksa masyarakat untuk disuntik vaksin karena memiliki payung hukum dan hal itu tidak melanggar hak asasi manusia.

"Kalau menolak ada pidananya ada sanksi dendanya. Kepala daerah harus tegas kepada rakyatnya yang tidak mau (divaksin). Enggak ada pelanggaran HAM. Ini kondisinya (pandemi) sudah dalam keadaan terdesak," tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahap awal Provinsi Banten akan menerima 81 ribu vaksin bagi tenaga kesehatan. Namun baru diterima sebanyak 14.500 vaksin yang akan dimanfaatkan pada dua kota yakni Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan pada Jumat (15/1/2021).