TANGERANGNEWS.com—Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19.
Komplotan ini merupakan sindikat yang sama dengan pelaku yang diungkap oleh Polda Metro Jaya pada Desember lalu 2020.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan ada 15 pelaku yang saat ini sudah diamankan.
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari mencari penumpukan yang membutuhkan surat keterangan bebas COVID-19, hingga membuat surat palsu tersebut.
"Ada 15 orang yang diamankan, semuanya ini satu komplotan. Mereka punya tugas masing, dan mereka ini juga sebetulnya saling mengenal di lingkungan bandara," ujar Adi dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Komplotan ini rupanya sudah melakukan aksi tersebut sejak Oktober 2020. Diperkirakan jumlah pemesanan surat palsu tersebut mencapai 200 orang.
"Namun jumlah tersebut kemungkinan bertambah mengingat dalam satu hari jumlah pemesanan bisa mencapai 20 hingga 30 orang," ujarnya.
#GOOGLE_ADS#
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan ke-15 tersangka tersebut adalah MHJ, M, ZAP, DS, U alias B, AA, U, YS, SB, S, IS, CY, RAS, dan PA.
Mereka merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
Menurutnya, para tersangka mengetahui alur dan administrasi soal pemeriksaan kartu sehat bebas COVID-19 kepada penumpang.
"Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain," jelas Yusri.
Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan.
"DS punya PDF sebagai contoh, kop surat farma tex dan dokter-dokter lain. PDF nanti DS ketik sesuai pesanan orang pesan rapid test antibody dan diketik sesuai dengan data pribadi penumpang. Bisa antigen sama PCR," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana. (RAZ/RAC)