TangerangNews.com

Ini Alasan Sang Istri Bakar Suami Hidup-hidup

Rachman Deniansyah | Sabtu, 6 Februari 2021 | 15:54 | Dibaca : 18658


Tersangka berinisial Kr, 53, pelaku pembakar suaminya di Ciputat berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Aksi seorang istri berinisial Kr, 53, yang tega membakar suaminya secara hidup-hidup akhirnya diketahui penyebabnya. 

 

Ternyata aksinya tersebut telah direncanakan sebelum sang suami bernama Samsudin, 46 itu, tiba di rumah. 

 

Alasan atas perbuatan sadisnya itu pun terungkap, usai polisi berhasil menciduk Kr di kediaman orang tuanya yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021) malam. 

 

"Alasan yang melatarbelakangi perbuatan tersangka karena selama ini tersangka kerap ribut sama suaminya.  Kemudian beberapa kali dianiaya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2/2021). 

#GOOGLE_ADS#

Atas dasar itulah, tersangka merasa sakit hati kepada suaminya dan berencana untuk melakukan balas dendam. 

 

"Pemicunya kerap bertengkar itu adalah karena persoalan ekonomi," imbuhnya. 

 

Namun sayangnya, pilihan yang diambil olehnya itu kini justru telah menjerumuskan dirinya terhadap persoalan hukum. 

 

"Pada saat suaminya tidur, dengan bensin suaminya pun dibakar. Jadi sudah direncanakan, yang bersangkutan (tersangka) sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin. Kemudian memasukan  ke dalam botol air mineral dan teko. Kemudian mengguyurkan ke badan korban beserta kasurnya, dan dibakar," tutur Iman. 

 

Usai melakukan perbuatannya itu, tersangka pun langsung melarikan diri dan bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

 

Atas ulahnya, wanita paruh baya itu pun kini hanya bisa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. 

 

Kr, wanita beranak dua itu dikenakan pasal berlapis, dengan hukuman penjara mencapai 15 tahun penjara. 

 

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal  351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas Iman.