TangerangNews.com

Tangerang Selatan Bersiap dengan PPKM Mikro Sampai ke RT

Rachman Deniansyah | Senin, 8 Februari 2021 | 20:41 | Dibaca : 1664


Wakil Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Muhamad Heru)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memetakan setiap kasus penyebaran COVID-19 hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). 

Hal itu dilakukan sebagai langkah tindak lanjut terkait perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihaknya telah mengintruksikan setiap Ketua RT di masing-masing wilayah untuk mendata. 

"Tujuannya untuk melakukan pengetatan di tingkat RT. Nah ini bedanya, jadi RT harus punya data," ujar Benyamin, Senin (8/2/2021).

#GOOGLE_ADS#

Pendataan di setiap RT tersebut, kata Benyamin, nantinya akan mampu memetakan lebih rinci kondisi penyebaran di setiap wilayah. 

"Jadi dibuat zona merah, hijau, dan seterusnya. Dengan kriteria tertentu," imbuhnya. 

Dengan demikian dalam perpanjangan PPKM kali ini, Pemkot Tangsel dapat menanggulangi setiap kasus dari tingkat RT tersebut. 

"Nanti ke depan justru, basis penanggulangan ada di tingkat bawah. Kita sudah melakukan itu, hanya memang belum sampai ke tingkat pewarnaan zonasi," tuturnya. 

Diketahui, pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM di tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas. Tangsel pun menjadi salah satunya. 

Namun dalam perpanjangan kali ini, disebut dengan PPKM Mikro. Karena pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan mulai dari tingkat paling bawah. Perpanjangan tersebut akan dilakukan, hingga 22 Februari 2021 mendatang. (RED/RAC)