TANGERANGNEWS.com-Polsek Tangerang meringkus dua tersangka pencurian sejumlah barang elektronik di gudang toko gudang Raja Gadai cabang Cipondoh, Kota Tangerang dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta.
Salah satu tersangka adalah petugas keamanan yang mengajak rekannya yang tak lain adalah pegawai toko di sebelahnya dimana uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk hiburan karaoke.
Dari rekaman CCTV kedua tersangka yakni Wisnu dan Isra ishak dapat masuk ke dalam gudang dengan cara menjebol tembok menggunakan alat palu, pisau dan besi pahat.
#GOOGLE_ADS#
Keduanya menjebol tembok melalui toko servis pompa air yang berbatasan langsung dengan tembok gudang.
Setelah masuk, tersangka gagal membobol brangkas. Namun mencuri sejumlah barang elektronik di dalam gudang, seperti telepon genggam laptop, perhiasan , dan kamera digital dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta.
Usai mencuri kedua tersangka melarikan diri ke daerah Yogyakarta. Namun berhasil di tangkap unit reskrim Polsek Tangerang. Berbekal dari rekaman cctv dimana pemilik toko mengenali salah seorang tersangka yakni Wisnu karena merupakan petugas keamanan dan belum lama bekerja.
Kapolrestro Tangerang Kota , Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka Wisnu mengajak rekannya yakni pegawai toko servis pompa, untuk bersama-sama membobol jembol dan mencuri barang hasil gadai itu.