TangerangNews.com

Pilkada Tangsel, Gugatan Muhamad-Saraswati Ditolak MK

Rachman Deniansyah | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:28 | Dibaca : 317


Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)


 

TANGERANGNEWS.com-Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

 

Putusan tersebut resmi disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di sidang putusan sela yang dilakukan secara daring, Rabu (17/2/2021). 

 

MK kini tak akan lagi melanjutkan proses sidang sengketa pilkada tersebut.

 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dalam sidang putusan tersebut. 

#GOOGLE_ADS#

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, bahwa salah satu pertimbangan penolakan tersebut, yakni terkait selisih perolehan suara antara termohon dan pemohon telah melebihi persentase. 

 

Sesuai dengan syarat yang tercantum pada Pasal 158 Ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni 0,5 persen.

 

"Bahwa jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan adalah 1.294.343.  Sehingga perselisihan antara pemohonnya (Muhamad-Saras) dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak adalah 0,5 persen atau 2.879 suara," ujar Enny. 

 

Sedangkan, kata Enny, dalam kontestasi Pilkada Desember silam, pihak pemohon atau paslon Muhamad-Saras mengumpulkan suara sebanyak 205.309 suara. 

 

Perolehan tersebut pun cukup terlampau jauh dengan perolehan suara yang diraih oleh pihak terkait atau paslon Benyamin-Pilar, yakni sebanyak 235.734 suara.

#GOOGLE_ADS#

"Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.425 suara, atau sama dengan 5,28 atau lebih dari 2.879 suara," paparnya. 

 

Dengan demikian, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 2 huruf d UU nomor 10 2016 tersebut. 

 

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum maka eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan," jelasnya.