TANGERANGNEWS.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengusulkan agar masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, RT 5/4 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari direlokasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti mengatakan, usulan relokasi warga sekitar TPA Rawa Kucing setelah para anggota DPRD melakukan sidak pada dua hari lalu.
Menurutnya, pemukiman warga tersebut tergenang air jika dilanda hujan deras. Selain itu, warga juga mencium aroma tak sedap dari dampak sampah.
"Ya, tentunya mereka di sana terdampak dan itu harus direlokasi,” ujar Sumarti dari Fraksi PDIP, Kamis (18/2/2021).
Sumarti menyampaikan sebelumnya pemerintah daerah telah menganggarkan biaya ganti rugi untuk relokasi. Hanya saja saat itu terkendala status kepemilikan lahan.
“Pada tahun 2017 kita anggarkan, tapi memang akhirnya masyarakat tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan, jadi tidak bisa direalisasikan,” katanya.
Sedangkan untuk tahun 2021, pemerintah kembali menganggarkan tetapi besarannya hanya Rp5 miliar, meski berdasarkan kalkulasi kebutuhan dana diperlukan hingga mencapai Rp20 miliar.
#GOOGLE_ADS#
"Ya, tapi tidak apa-apa bertahap. Karena memang kondisi keuangannya harus diprioritaskan, karena juga banyak program lain dan itu untuk kepentingan masyarakat juga,” jelasnya.
Disinggung soal jumlah warga yang terdampak, Sumarti mengaku tidak mengetahui persis. Sebab saat melakukan kunjungan, dirinya dan rombongan terjebak genangan air.
“Kami juga usulkan nantinya setelah dilakukan relokasi agar lokasi tersebut dijadikan Ruang terbuka hijau (RTH) saja,” paparnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin menambahkan, selain bau, air genangan di lokasi berwarna hitam.
Bahkan dampak yang dirasakan warga sekitar setelah hujan yaitu gatal-gatal pada kulit dan hal ini memang sudah terjadi bertahun-tahun.
"Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah segera merelokasi warga yang terdampak," kata politisi dari Fraksi Gerindra ini. (RAZ/RAC)