TangerangNews.com
Pasca Putusan MK, KPU Disarankan Buat Keputusan
| Kamis, 16 September 2010 | 22:29 | Dibaca : 32843
Ibnu Jandi (facebook / facebook)
TANGERANGNEWS- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) situasi politik semakin panas dan terus menggelinding. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang disarankan segera melaksanakan keputusan MK tersebut.
Sebab, jika tidak implementasi keputusan MK tersebut tidak segera dilaksanakan, akan mengancam Kota Tangsel dikembalikan ke Kota Induknya, Kabupaten Tangerang dengan dalil tidak mampu menjalankan roda pemerintahan Tangsel sebagai sebuah kota otonom baru, sebagaimana amanat UU Nomor 51/2008 pasal 9 ayat 1.
Yang juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 22 ayat 1, (PP) Nomor 78 tahun 2007 pada Bab IV Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Menurut Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Ibnu Jandi kepada wartawan mengatakan, keputusan MK tersebut sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. Karena, lanjut jandi, MK telah mengabulkan semua permohonan yang diajukan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP), sehingga pernyataan multitafsir yang selama ini berkembang di Tangsel terkait keputusan itu tidak perlu diperdebatkan.
”Keputusan MK saya rasa wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Jika tidak, Tangsel harus dikembalikan ke titik ”NOL”. Jika demikian, Tangsel bisa kembali bergabung dengan Kota/Kabupaten induknya,” ungkapnya,Kamis (16/9).
Dikatakan Jandi, pihak-pihak yang memperdebatkan keputusan MK, terutama yang akan merasakan langsung keputusan tersebut dinilai tidak pernah membaca UU 51/2008 dan tidak memahaminnya.
Tidak hanya itu, pihak-pihak tersebut juga takut kehilangan jabatannya yang belum lama dinikmati.
Ia menambahkan, didalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci oleh MK. ”Tidak perlu diperdebatkan. Pakar hukum manapun pasti akan bilang keputusan itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Jadi apa lagi yang dipertanyakan,” ketusnya.
Dihubungi terpisah, anggota KPU Pusat, Abdul Aziz membenarkan pihaknya tengah melakukan pertemuan dengan pihak KPU Kabupaten serta pihak Pemprov Banten . Namun dalam kesempatan tersebut, dirinya belum bisa membeberkan isi pertemuan.
Ditanya kapan pihaknya segera mengeluarkan peraturan baru untuk melaksanakan keputusan tersebut, Abdul Aziz menegaskan masih menunggu hasil kajian bagian biro hukum KPU. Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini belum bisa menyimpulkan untuk melaksanakan keputusan MK. ”Untuk progressnya sejauh mana saat ini, masih dalam pembahasan. Kami juga tengah menunggu hasil kajian dari biro hukum kami,” pungkasnya. (deddy)