TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar pekan panutan pajak, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Kota Tangerang.
Selain pekan panutan pajak, Bapenda Kota Tangerang juga menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Cetak Mandiri, dan pembayaran non tunai.
Peluncuran dan pembukaan program Bapenda Kota Tangerang tersebut secara seremoni dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Patio Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/2/2021).
Arief mengatakan, pekan panutan pajak bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.
"Saya mengajak kepada seluruh rekan-rekan semua untuk mau membayarkan pajaknya di awal agar bisa mendorong pembangunan yang kita lakukan bersama," ujarnya.
Adapun pekan panutan pajak diselenggarakan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang selama tanggal 22 sampai 26 Februari 2021.
Sedangkan pekan panutan pajak di seluruh kecamatan se-Kota Tangerang berlangsung selama tanggal 22 sampai 24 Februari 2021.
Wali Kota Arief menjadi yang pertama dalam melakukan pembayaran PBB-P2 di loket Bank BJB Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini, diikuti juga oleh Wakil Wali Kota Sachrudin, Sekda Herman Suwarman dan para PNS.
"Pembangunan tidak lepas dari pajak yang dibayarkan. Apalagi sekarang pemkot sedang berupaya keras untuk menghadapi krisis ekonomi," kata Arief.
Pelayanan membayar pajak di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke loket atau cukup di rumah saja, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.
"Menjawab pelayanan pemerintahan tentu dengan adanya inovasi-inovasi ini memudahkan warga. Jadi, enggak perlu datang ke BJB, cukup bisa dari rumah. Jadi, saya minta kepada seluruh pegawai Kota Tangerang agar disosialisasikan, sehingga masyarakat paham bahwa pelayanan-pelayanan ini selain cepat juga transparansi," imbuh Arief.
Adapun target pendapatan Pemkot Tangerang untuk tahun ini melalui PBB-P2 senilai Rp543 miliar dan BPHTB senilai Rp786 miliar.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, selain pekan panutan pajak pihaknya juga membebaskan sanksi administratif PBB-P2 selama tanggal 15 Februari sampai dengan 14 Maret 2021.
#GOOGLE_ADS#
Menurutnya, sanksi akan kembali normal jika telah melewati waktu pembebasan sanksi administratif PBB-P2 tersebut. Adapun sanksi administratif PBB-P2 normal setiap bulan dikenakan dua persen, sedangkan selama dua tahun sanksinya maksimal 48 persen.
"Dalam rangka HUT ke-28 Kota Tangerang ini, kami menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi. Nah, masyarakat yang bayar PBB-P2 cukup membayar pokoknya saja. Jadi, segera manfaatkan," ungkapnya.
Kiki menambahkan pelayanan pajak kini sangat mudah. SPPT bisa dicetak secara mandiri melalui aplikasi Tangerang Live.
Pada aplikasi tersebut juga, kini ada fitur baru memudahkan masyarakat dalam mengecek tagihan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Demi mempermudah pembayaran, wajib pajak bisa bayar di mana saja dengan aplikasi Link Aja, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, dan BJB Digi," jelasnya.
Kiki berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Mudah mudahan kemudahan pelayanan ini bisa menjadi solusi, karena selama ini ada yang merasa terlalu jauh bayarnya, itu dia juga terkait waktu," pungkasnya.(ADV)