TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Pagedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 400,29 gram sabu.
Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Amirudin tersebut ditangkap di dalam salah satu kios yang terletak di Jalan Puskesmas Pondok Aren, Tangsel.
"Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Amirudin. Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan ke Jalan Puskesmas Pondok Aren," ujar Fredy di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021).
Sesampainya di sana, terdapat salah satu kios yang sangat dicurigakan. Atas kecurigaan itu, polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap seisi kios tersebut.
#GOOGLE_ADS#
"Akhirnya tim masuk dan mendapati seorang pria yang mencurigakan. Lalu langsung dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan sekitar kios itu," tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 400,29 gram.
"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng. Dia sudah mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan," tuturnya.
Atas hal itu, pengedar beserta barang buktinya tersebut pun langsung digelandang polisi.
Atas perbuatannya tersebut, Amirudin kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (RED/RAC)