TangerangNews.com
KPU Tangsel : Amar Keputusan MK Tak Bisa Dilaksanakan
| Minggu, 19 September 2010 | 16:48 | Dibaca : 100337
Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel. (tangerangnews / dira)
TANGERANGNEWS-KPU Kota Tangsel menilai amar keputusan MK terkait mengabulkan gugatan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) tentang judicial review UU No.27 Tahun 2009 pasal 348 tentang susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dinilai masih mengambang dan tidak mengikat.baik merubah peraturan dan menghitung perolehan kursi partai di DPRD.
Menurut Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bacshan, mengatakan, bahwa amar keputusan Mahkamah Konsitusi yang mengabulkan sebagian judicial review FKCLP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan instruksi untuk mengubah kursi partai pun tidak ada. Alasannya Mahkamah Konsitusi bukan lembaga legislatif.
“Amar keputusan Mahkamah Konsitusi tidak bisa begitu saja dilaksanakan KPU Tangsel, karena amar keputusan tersebut dinilai KPU Tangsel tidak ada perintah untuk mengeksekusi pembagian kursi DPRD,” katanya. Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 21 calon anggota DPRD Kota Tangsel memenangi perkara tersebut usai dilakukan beberpa kali uji materi di MK.Para pemohon merasa hak konstitusional mereka berkaitan dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) dirugikan atas berlakunya Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 27/2009.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa BPP ditentukan berdasar hasil pemilu di daerah pemilihan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu. Dengan demikian, para pemohon merasa telah kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota DPRD Kota Tangsel periode 2009-2014.
Ketua MK Mahfud MD saat dihubungi wartawan mengatakan, majelis hakim MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dikaitkan dengan norma yang bersinggungan dengan BPP. Lantaran hal itu, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon tersebut seluruhnya.
“Dengan putusan itu, pengisian anggota DPRD Kota Tangerang Selatan harus sama dengan pengisian anggota DPRD pada kabupaten induk, yaitu Kabupaten Tangerang. Artinya 21 nama yang menggugat tersebut dinyatakan berhak atas kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, menimbang bahwa berdasarkan alasan yang diuraikan para pemohon, MK berpendapat pembentukan Kota Tangerang Selatan harus ditafsirkan dibentuk sebelum Pemilu tahun 2009. Diamana, lanjutnya, proses pengisiannya juga dikembalikan pada Undang-Undang 22 Tahun 2003 dan harus segera ditinjaklanjuti oleh lembaga pelaksana undang-undang tersebut. “Putusan ini final dan mengikat,” singkatnya. (deddy)