TangerangNews.com

Dijadikan Tempat Prostitusi, Pemkot Tangerang Segera Tutup Hotel Alona di Larangan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Maret 2021 | 18:51 | Dibaca : 31551


Ilustrasi Prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan seperti praktik prostitusi online. 

 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan masih dalam tahap investigasi pihak Kepolisian. 

 

"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021). 

 

Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona. 

 

"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perizinannya," kata Arief. 

 

Arief menambahkan, pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha. 

 

"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut. Namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya.