TANGERANGNEWS.com-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Syahputra mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang karena telah menyegel Hotel Alona di Kreo, Kecamatan Larangan karena menjadi sarang prostitusi.
Namun, dia tetap menganggap bahwa pengawasan terkait prostitusi di Kota Tangerang masih letoy.
Menurutnya, Hotel Alona yang berada di kawasan pemukiman warga sudah menyalahi aturan lantaran ijin mendirikan bangunan (IMB) merupakan kontrakan, tetapi dijadikan sebuah hotel.
"Itu saja sudah menyalahi aturan. Belum lagi terkait Perda pelarangan prostitusi dan Perda perlindungan anak," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Tengku meminta pihak Pemkot Tangerang untuk mempertimbangkan kembali jika pihak Hotel Alona mengajukan izin kembali.
#GOOGLE_ADS#
Tengku menuturkan, kasus asusila ini tidak sejalan dengan komitmen Kota Tangerang yang memiliki motto Akhlakul Karimah.
Tengku menganggap, pengawasan terkait praktik prostitusi di Kota Tangerang masih lemah.
"Semua lapisan masyarakat harus berperan untuk mencegah terjadinya kembali tindak asusila seperti ini," jelasnya.
Tengku mengaku, pihaknya juga meminta Satpol PP melakukan razia di hotel, apartemen, maupun indekos yang dijadikan sebagai tempat layanan prostitusi terselubung sebagai penegakan Perda No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
"Kita sama-sama bekerja mewujudkan kota yang sehat dan bebas dari kemaksiatan," pungkasnya.