TANGERANGNEWS.com-Dua unit kendaraan sepeda motor milik mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, hilang sekaligus digondol maling saat terparkir di salah satu kontrakan yang berlokasi di Jalan Semanggi 2, RT03/03, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Aksi pencurian motor yang dilakukan dalam waktu yang sama itu, terjadi ketika kedua korbannya terlelap tidur. Salah satu korban, Abdul Rizal, 22, menuturkan, aksi pencurian itu diperkirakan terjadi di pagi hari.
"Kira-kira kejadiannya itu di atas pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.30 WIB. Karena terakhir pukul 04.00 WIB saya lihat motor masih ada. Terus tetangga depan juga sempat melihat motor saat keluar pukul 06.00 WIB," ujar Rizal kepada TangerangNews.com, Kamis (25/3/2021).
Sedangkan ia baru melihat motor kesayangannya itu raib, ketika terbangun dari tidurnya sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, ia melihat motor merek Yamaha F1 ZR warna biru berplat nomor B-6710-JHW miliknya itu sudah tidak ada.
Ketika itu, ia pun berinisiatif untuk membangunkan seluruh temannya untuk mengecek motor masing-masing.
#GOOGLE_ADS#
Ternyata benar, motor Honda Scoopy berplat nomor B-4723-BRE milik temannya juga raib digondol maling.
"Saat itu saya mau pulang ke rumah. Tapi ternyata saat kunci sudah saya pegang. Saya lihat motor sudah enggak ada. Terus dicek, ternyata motor Scoopy punya temen juga hilang juga," papar Rizal.
Rizal menduga, pelaku beraksi dengan berkelompok dan sudah mengintai di sekitar lokasi, sebelum peristiwa itu terjadi. Pasalnya pencurian yang terbilang nekat itu terjadi saat kontrakan tengah ramai.
"Jadi dia (pelaku) kaya sudah ngintai. Soalnya kondisi kontrakan ramai, ada sekitar 10 orangan. Nah dia (pelaku) beraksi saat penghuni lagi pada tidur," imbuhnya.
Atas kejadian itulah, Rizal bersama temannya yang juga menjadi korban, Alfan Arrazaq, 21, bergegas untuk melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Ciputat Timur di hari yang sama. Laporan atas kasus pencurian itu pun telah diterima pihak Kepolisian dengan nomor laporan LP/228/K/III/2021/Sek Cip.