TangerangNews.com

Hakim Vonis Terdakwa Kasus Ganja 18 Tahun, Kejari Tangerang Tak Terima 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 April 2021 | 19:41 | Dibaca : 7821


Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bakal melakukan banding karena merasa tidak puas dengan putusan atau vonis 18 tahun dari Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 192 kilogram dengan terdakwa berinisial NB, 50, dan DP, 32,. 

“Kami akan banding. Karena putusan hakim  jauh dari tuntutan kita,” ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Selasa (6/4/2021). 

Menurut Dapot, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini memberikan tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

“Bila hakim memvonis seumur hidup masih kita terima dan kita toleransi, tetapi putusan hakim kali ini jelas melenceng jauh,” jelas Dapot. 

Dapot mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Langkah banding yang dilakukan  berdasarkan tuntutan mati itu lantaran banyak barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 192 kilogram ganja. 

"Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan kami menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," katanya. 

#GOOGLE_ADS#

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengaku, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa lantaran terdakwa Nico hanya sebagai kurir narkoba. 

"Karena para terdakwa itu hanya sebatas kurir saja," tuturnya. 

Terkait rencana banding yang akan dilakukan JPU, Arif mempersilahkan hal tersebut karena merupakan hak dari Jaksa. 

"Itu hak jaksa ya, dan hak terdakwa juga untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini. Jika banding nanti akan diadili lagi di Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya. 

Diketahui, kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ditangkap pihak Polres Metro Tangerang Kota pada 31 Agustus 2020.  

Keduanya ditangkap saat janjian bertemu untuk mengambil paket narkoba jenis ganja di Cikini, Jakarta Pusat.  

Dalam perkara ini NB dipinta DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp40 juta dengan uang jalan Rp500 ribu. 

Dalam perkara ini juga, barang bukti yang disita berupa enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat neto 192 kilogram. (RED/RAC)