TangerangNews.com

Pemkot Tangerang Bongkar Blokir Akses Jalan Pergudangan Cipondoh

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 April 2021 | 11:27 | Dibaca : 1747


Proses pembongkaran blokade jalan akses kawasan pergudangan yang sempat ditutup di Jalan Kemuliaan RW2, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar penutupan akses kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, RW2, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

 

Pembongkaran blokade jalan yang terbuat dari kayu, triplek, dan coran tersebut dilakukan pada Kamis (8/4/2021) dini hari.

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana mengatakan, blokade jalan ini dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

 

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebut, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran melanggar Perda No 8/2012 tentang Ketertiban Umum. 

 

"Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan," ungkap Agus dalam rekaman video. 

 

Agus menuturkan, akses jalan ditutup dilatarbelakangi kasus sengketa tanah. Kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian. 

 

Namun, proses hukum belum selesai, pihak Edi yang mengeklaim sebagai ahli waris dari Sidi Dingdik atau H Nisan menutup akses. 

 #GOOGLE_ADS#

"Sehingga, (keberadaan penutup) mengganggu aktifitas dari masyarakat di sini. Terutama warga dan beberapa gudang perusahaan," tutur Agus. 

 

Selanjutnya, pihaknya akan mengerahkan sejumlah personel untuk mengawasi jalan tersebut agar tidak ditutup kembali. "Hari ini tinggal pengawasan," pungkasnya.