TangerangNews.com

Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Diduga Dianiaya

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 April 2021 | 10:41 | Dibaca : 19234


Kuasa hukum korban, Dharma Hutapea menunjukan surat laporan kepolisian atas tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Tembang Putra Prabu, Pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) diduga dianiaya atasannya yakni Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai berinisial WA. Atas penganiayaan tersebut, WA dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Dharma Hutapea mengungkapkan penganiayaan yang menimpa kliennya tersebut berlangsung di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 April 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Ia menyebut kasus dugaan penganiayaan itu dilatarbelakangi adanya persoalan seorang perempuan teman dekat pelaku yang tidak senang dengan sikap korban. 

"Perempuan yang diduga kekasih pelaku tersebut mengadu kepada WA atas sikap korban yang dinilai sombong dan tengil pada suatu acara tiga bulan yang lalu," ungkapnya. 

WA yang terhasut kemudian bertemu dengan korban di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Korban pun diajak ke sana oleh atasannya.

"Klien Saya ke kafe itu diajak oleh atasannya yang ingin bertemu dengan WA awalnya. Pada saat semua duduk, pelaku membuka pembicaraan dengan langsung menunjuk korban," jelas Dharma.

Wa pun sempat berbicara mengenai perilaku korban yang sombong dan memberitahu jika wanita yang korban ajak ngobrol sebelumnya itu adalah pacar bosnya.

"Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghabisi setengah botol minuman beralkohol," ujar Dharma.

Korban sendiri menurut Dharma tidak meminum minuman beralkohol. Karena dipaksa, korban yang dibawah tekanan menuruti dengan meminum sampai setengah botol tanpa henti.

Setelah itu, pelaku memukuli wajah korban berkali-kali dan menendang korban sembari memaki dengan kalimat ancaman. Dihajar bertubi-tubi, korban hanya bisa pasrah dan tidak melawan sedikit pun.

#GOOGLE_ADS#

"Perbuatan tersebut masih terus dilakukan sambil mengancam akan memutasi korban ke tempat yang jauh," ungkap Dharma.

Bahkan pemukulan itu masih berlangsung sampai acara bubar. Pelaku memukul wajah dan kepala, menendang dada korban, serta meludahi korban di tempat parkiran.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada wajah sebelah kiri, bagian kepala bengkak dan dada memerah. 

Keesokan harinya, didampingi kuasa hukumnya, korban yang tidak terima dianiaya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 07 April 2021.

Laporan tersebut tercatat di kepolisian bernomor LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dengan terlapor Kepala Imigrasi Banggai atas tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP. Laporan  disertai barang bukti berupa hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya laporan sudah masuk. Sekarang sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata Yusri, Selasa (13/4/2021) kemarin. (RAZ/RAC)