TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di kalangan kampus yang mengincar para mahasiswa sebagai pembeli.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan salah satu mahasiswa berinisial MUA, 26, yang menjadi pengedar barang haram ganja tersebut.
MUA yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta itu, ditangkap di wilayah Rawabuntu, Serpong, Kota Tangsel, 4 April 2021. Ia ditangkap di halaman minimarket.
"Pada saat tersangka diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan di helmnya," ujar Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi saat merilisnya, Rabu (14/4/2021).
Usai ditangkap, polisi pun langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti lain, berupa ganja seberat 3 kilogram.
Barang haram tersebut, didapatkan tersangka dari bandar berinisial BDP, yang kini masih buron dan dalam pengejaran Kepolisian.
"Jadi sementara ini, kami Polsek Serpong berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi pengedar dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram ganja," tegas Yudi.
#GOOGLE_ADS#
Menurut pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir.
"Ia juga merencanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada (mahasiswa) perguruan tinggi di kampus-kampus," tuturnya.
Saat ini dengan tangan yang sudah terborgol, tersangka tak dapat berbuat banyak. Ia diancam hukuman hingga maksimal selama 20 tahun penjara.
"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika," pungkasnya.