TANGERANGNEWS.com-Perkembangan penanganan perkara terkait informasi penangkapan seekor babi yang di viralkan sebagai 'Babi Ngepet' telah menemui titik terang. Polres Depok, Rabu 28 April 2021 telah melakukan interogasi terhadap tujuh orang masyarakat.
#GOOGLE_ADS#
Akhirnya, memutuskan meringkus seorang warga bernama Adam Ibrahim, warga asal Bogor 18 Agustus 1977 yang tinggal di Kampung Bedahan RT 02/04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Adam menjelaskan, dia mendapat cerita dari Adi Firmanto bahwa sering kehilangan uang. Kemudian Adam menjanjikan akan menangkap ‘babi ngepet’ tersebut, setelah Adi memberikan sejumlah uang.
#GOOGLE_ADS#
Adam kemudian melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing Depok, senilai Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
Setelah itu, Selasa 27 April 2021 pukul 00.00 telah dilakukan penangkapan seekor babi. Namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, hanya berdasarkan cerita dari saudara Adam Ibrahim. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi dari berdasarkan aba-aba dari Adam. #GOOGLE_ADS#
Adam telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklimnya bertambah. (RED/RAC)